31 May 2010

Lemahnya Penegakan Supremasi Hukum di Kalsel

(artikel lomba "The Law Festival of Lambung Mangkurat")

Supremasi hukum merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil. Sehingga sangat penting keberadaannya dalam suatu wilayah, khususnya di daerah kita sendiri, Kalimantan Selatan. Bagaimana jika supremasi hukum ini tidak ditegakan sebagaimana mestinya? Apa yang akan terjadi?

Sudah jelas pasti akan timbul asas “siapa yang kuat dia menang dan siapa yang lemah dia kalah”. Jika sudah begini, dimanakah letak keadilan itu dan masih adakah keadilan tersebut? Sebuah pertanyaan yang mudah namun sulit untuk dijawab.

*) Slogan yang Sulit untuk direalisasikan
Rata-rata para penegak hukum di Indonesia termasuk di wilayah Kalimantan Selatan masih begitu lemah dalam menegakan supremasi hukum, buktinya masih banyak masyarakat yang merasa tidak adil sehingga yang kuat bisa seenaknya memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan apapun walaupun harus melanggar hukum sedangkan yang lemah tidak bisa apa-apa.

Dalam kasus di atas kita bisa memandang bahwa penegakan supremasi hukum itu bagaikan slogan yang sangat sulit untuk direalisasikan, sulit untuk ditegakan, dan sulit untuk diharapkan. Padahal Negara kita adalah Negara hukum dan seluruh warga Negara termasuk pejabat pemerintah harus tunduk dan berhak atas perlindungan hukum. Jadi tidak ada istilah asas “Siapa yang kuat dia menang dan siapa yang lemah dia yang kalah”. Tapi kenyataannya, hukum tidak akan pernah memihak kepada yang lemah atau yang miskin.

*) Hukum Sebagai Barang Ekonomi
Perdagangan hukum merupakan kegiatan yang sudah membudaya dan sudah menjadi kegiatan ekonomi dikalangan penegak hukum. Semakin banyak undang-undang yang dikeluarkan maka semakin banyak pula produk hukum yang ditawarkan. Ironisnya, tidak sedikit konsumen yang berminat jadi pembelinya dan mereka yang mampulah yang bisa membeli hukum tersebut.

Adanya perdagangan hukum ini merupakan peluang besar sang penegak hukum untuk mengais dan menggali rezeki sebanyak-banyaknya dari produk hukum yang bisa mereka jual sesuai dengan komoditi (undang-undang) yang tersedia yang telah dilanggar oleh masyarakat (konsumen hukum). Semakin tinggi harga yang ditawarkan maka semakin lemah penegakan supremasi hukum. Para penegak hukum dibuat tidak berdaya oleh tingginya harga sebuah produk hukum yang ditawarkan oleh konsumennya.

Bukti nyata telah dialami oleh teman Saya yang telah melakukan transaksi hukum di jalan raya karena melanggar peraturan lalu lintas. Teman Saya tersebut mengendarai motor tanpa mememakai helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketika ada dua Polisi Lalu Lintas yang memergokinya, dia diperikasa dan tidak bisa menunjukkan SIM akhirnya ditilang. Tapi Polisi tersebut mengatakan bahwa masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- namun teman Saya hanya membawa uang Rp 20.000,- kemudian dia coba untuk menego harga tersebut sesuai dengan uang yang ada di dalam dompetnya.

Setelah kedua polisi itu merundingkan tawaran dari teman Saya, dia tidak sengaja mendengarkan diskusi kedua polisi itu sebagai berikut:
“Adanya cuma dua kosong, bagaimana?”
“ya, ambil saja. Masih banyak kok tangkapan di luar sana!”

Akhirnya terjadi kesepakatan antara pembeli dengan penjual yang biasanya dalam teori ekonomi disebut dengan price elasticity (elastisitas harga). Ini membuktikan bahwa penegakan supremasi hukum begitu tidak berdaya dan lemah bahkan dengan harga yang sangat murah saja sudah mampu melunakkan penegakan hukum.

Mungkin mereka melakukan ini karena gaji yang mereka terima terlalu sedikit sehingga mereka mencari pemasukan lain dengan cara yang ilegal atau karena masyarakat suka dengan gaya hidup yang instant sehingga ketika hendak menyelesaikan suatu masalah selalu mengambil jalan pintas. Sebenarnya siapakah yang patut disalahkan dalam ketidak adilan dalam penegakan supremasi hukum ini?

Sebenarnya ada 3 komponen utama dalam penegakan supremasi hukum itu diantaranya adalah peraturan perundangan, penegak hukum, dan masyarakat. Seandainya ketiga komponen ini benar-benar diperhatikan pasti penegakan supremasi hukum akan sesuai dengan yang diharapkan.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More